APA ITU KLIEN PEMASYARAKATAN ? mimin mau berbagi tentang salah satu istilah yang sering diguanakan di Pemasyarakatan khususnya Balai Pemasyarakatan yaitu tentang “Klien Pemasyarakatan”. Kalau menurut UU No 12 tahun 1995 Pasal 1 ayat 9 Klien Pemasyarakatan adalah seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS (Balai Pemasyarakatan). Masak gitu aja ternyata tidak lur lebih lanjut dijelaskan bahwa klien menurut UU No 12 tahun 1995 Pasal 42 ayat 1 terdiri dari :
1. Terpidana bersyarat,
2. Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang mendapatkan pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas;
3. Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial;
4. Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial; dan
5. Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya.
Nah itu lur yang disebut “Klien Pemasyarakatan” atau kalau kami di Balai Pemasyarakatan dengan “Klien”. Nantinya “Klien” ini akan kita bimbing dengan masa tertentu dan ketentuan-ketentuan yang telah kami tetapkan. Begitulah kiranya sedikit pengetahuan hari ini. Semoga bermanfaat bagi sedulur semua.
Komentar Terbaru