Pengertian diversi dan syaratnya Sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Salah satu cara untuk mencapai keadilan tersebut adalah diversi. Secara umum, diversi merupakan kewenangan penegak hukum untuk mengambil tindakan kebijaksanaan dalam menangani atau menyelesaikan masalah pelanggar anak dengan tidak mengambil jalan formal. Menurut UU Nomor 11 Tahun 2012, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dalam undang-undang, anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Diversi dapat dilaksanakan jika tindak pidana yang dilakukan: diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Baca juga: Pengadilan Khusus di Indonesia Tujuan diversi Penerapan diversi dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari keterlibatan anak dalam proses peradilan pidana. Tujuan diversi dalam peradilan pidana anak menurut undang-undang, yaitu: mencapai perdamaian antara korban dan anak yang berkonflik dengan hukum, menyelesaikan perkara anak yang berkonflik dengan hukum di luar proses peradilan, menghindarkan anak yang berkonflik dengan hukum dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak yang berkonflik dengan hukum.
Komentar Terbaru