Asimilasi Di Rumah Tidak Sama Dengan Bebas
Kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Yassona H. Laoly mengeluarkan narapidana demi mencegah penyebaran virus Covid-19 di dalam lapas/rutan menuai banyak komentar dari berbagai kalangan. Masyarakat yang hanya disuguhi judul provokatif tanpa diberi penjelasan mengenai ketentuan-ketentuan yang menyertai kebijakan tersebut merasa terancam dengan dibebaskannya para Narapidana dari lapas/rutan. Padahal, masyarakat belum mengetahui tata cara dan ketentuan penerapan Permenkumham ini. Mari kita mengenal istilah Asimilasi dirumah agar dapat memahami lebih dalam tentang ‘Asimilasi di rumah’.
Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Sebelum Pandemi Covid-19, program Asimilasi untuk Narapidana bisa dilakukan di dalam maupun di luar lapas/rutan dengan bekerja sama dengan pihak ketiga yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Asimilasi di rumah tidak serta merta diberikan kepada semua Narapidana yang ada di lapas/rutan, tetapi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut, yaitu: berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Pelaksanaan asimilasi di rumah tidak membuat klien bebas dan bisa berbuat seenaknya, klien asimilasi masih memiliki kewajiban absen/wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan satu kali dalam seminggu. Hal ini berbeda dengan klien program reintegrasi (misal Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersayarat dan Cuti Menjelang Bebas) yang hanya mempunyai kewajiban absen satu kali dalam sebulan.
Ketentuan lain yang diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 adalah untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika hanya bisa diberikan untuk yang vonis penjaranya dibawah 5 (lima) tahun (Pasal 8). Jadi, bagi Narapidana yang mendapatkan vonis diatas 5 tahun tidak dapat diajukan program asimilasi dirumah. Asimilasi di rumah juga tidak diberikan untuk narapidana kasus korupsi, terorisme, kejahatan HAM berat, dan keamanan negara. Narapidana dengan kasus seperti diatas akan menjalankan asimilasi di dalam Lapas/Rutan dan akan diusulkan untuk program reintegrasi Pembebasan Bersyarat ketika telah menjalani dua per tiga masa pidana.
Selain Narapidana dewasa, program asimilasi diberikan juga kepada Anak yang berada di lapas/rutan dengan beberapa ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) yaitu: Anak yang dapat diberikan Asimilasi harus memenuhi syarat: berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan. Narapidana Anak juga memiliki kewajiban seperti Klien Asimilasi dewasa yaitu absen satu kali dalam seminggu kepada Pembimbing Kemasyarakatan.
Setelah keluar dari lapas/rutan, Narapidana yang memperoleh program asimilasi dirumah akan diawasi dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas seperti yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Pembimbing Pemasyarakatan akan melaporkan setiap kegiatan bimbingan klien Asimilasi dirumah melalui Catatan Hasil Bimbingan Klien yang diketahui oleh Kepala Bapas secara rutin. Bapas juga menjalin kerja sama dengan pihak terkait (seperti Kepolisian, Kodim, Pemkot, dan Aparat Pemerintah Setempat) untuk membantu proses pengawasan klien asimilasi dirumah sehingga angka pengulangan tindak kriminal oleh klien asimilasi rendah.
Asimilasi dirumah bukan sekedar ‘melepaskan’ Narapidana dari lapas/rutan, tetapi Asimilasi dirumah merupakan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM dimana klien masih tetap terus diawasi oleh Bapas.
Salam Pemasyarakatan!
Komentar Terbaru