Tahu enggak sih, salah satu tugas pokok dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah Litmas atau Penelitian Kemasyarakatan.

Litmas merupakan salah satu dokumen bersifat rahasia yang disusun oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan berisi seluruh data maupun informasi terkait Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Litmas adalan Penelitian masyarakat yang selanjutnya disebut litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif dalam rangka penilaian untuk kepentingan pelayanan tahanan, pembinaan narapidana dan pembimbingan klien.

Tujuan litmas. Memperhatikan peraturan perundang undangan yang terkait dengan litmas, maka secara umum tujuan litmas adalah untuk memenuhi ketentuan yang terdapat di peraturan perundang-undangan tersebut, dan secara khusus tujuan litmas adalah sebagai salah satu upaya untuk mencapai tujuan suatu sistem pemasyarakatan yaitu memulihkan kesatuan hidup, kehidupan dan penghidupan warga binaan pemasyarakatan.