Komponen Uraian
Dasar Hukum –  UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
–  PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
–  PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
–  Kepmenkeh RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak
Persyaratan Surat Permohonan klien untuk pergi ke luar Kota
Sistem, Mekanisme dan Prosedur –  Klien / kuasa hukum / keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan;
–  Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota;
–  Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan
Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan
Biaya/Tarif Tidak ada biaya
Produk Pelayanan Surat izin pergi ke luar kota
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas –  Meja/loket pelayanan
–  Komputer dan printer
–  Faksimili atau alat komunikasi lainnya
–  Alat tulis kantor
Penanganan Pengaduan –  Pembimbing Kemasyarakatan dan/atau Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan
–  Memahami Petunjuk Pelaksanaan Menteri Kehakiman RI Nomor : E-39-PR.05.03 Tahun 1987 Tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan
– Memahami Petunjuk Teknis Menteri Kehakiman RI Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 Tanggal 8 September 1987 tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan
Jumlah Pelaksana Minimal 2 orang
–  pembimbing kemasyarakatan dan/atau pembantu pembimbing kemasyarakatan
–  Kepala Bapas
Jaminan Pelayanan Permohonan pasti dilayani secara responsif dan tepat waktu
Jaminan Keamanan Surat izin pergi ke luar kota memberikan keamanan klien untuk bepergian.