Persyaratan
  1. Surat Permohonan pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan
  2. Surat pernyataan dari penjamin di tempat yang dituju
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Klien mengajukan permohonan pelimpahan bimbingan kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan;
  2. Pembimbing Kemasyarakatan menelaah permohonan dan kelengkapan dokumen persyaratan dan disampaikan kepada Kepala Bapas;
  3. Terhadap permohonan klien dilakukan Sidang TPP;
  4. Kepala Bapas memeriksa dan memberi persetujuan atau penolakan terhadap permohonan tersebut;
  5. Klien menerima surat persetujuan atau surat penolakan pemindahan bimbingan dari Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan.
Waktu Penyelesaian
  • 10 Hari kerja
Biaya / Tariff
  • Tidak Dipungut Biaya
Pengaduan Layanan
  1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas;
  2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas
  3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
  4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.