Komponen Uraian
Dasar Hukum –  UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
–  PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
–  PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
–  Kepmenkeh RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak
–  Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Assessment Risiko Dan Assessment Kebutuhan Bagi Narapidana Dan Klien Pemasyarakatan
Persyaratan –  Surat Permohonan pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan
–  Surat pernyataan dari penjamin di tempat yang dituju
Sistem, Mekanisme dan Prosedur –  Klien mengajukan permohonan pelimpahan bimbingan kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan;
–  Pembimbing Kemasyarakatan menelaah permohonan dan kelengkapan dokumen persyaratan dan disampaikan kepada Kepala Bapas;
–  Terhadap permohonan klien dilakukan sidang TPP
–  Kepala Bapas memeriksa dan memberi persetujuan atau penolakan terhadap permohonan tersebut;
–  Klien menerima surat persetujuan atau surat penolakan pemindahan bimbingan dari Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan
Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 10 hari kerja
Biaya/Tarif Tidak ada biaya
Produk Pelayanan Surat persetujuan pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan.
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas –  Meja/loket pelayanan
–  Alat Tulis Kantor
–  komputer dan printer
–  Faksimili dan alat komunikasi lainnya
Kompetensi Pelaksana –  Pembimbing Kemasyarakatan dan/atau Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan
–  Memahami Petunjuk Pelaksanaan Menteri Kehakiman RI Nomor : E-39-PR.05.03 Tahun 1987 Tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan
–  Memahami Petunjuk Teknis Menteri Kehakiman RI Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 Tanggal 8 September 1987 tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan
Penanganan Pengaduan –  Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas;
–  Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas
–  Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
–  Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Jumlah Pelaksana Minimal 4 orang:
–  Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas asal
–  Pembimbing Kemasyarakatan Bapas yang dituju
–  Kepala Bapas dari Bapas asal
–  Kepala Bapas yang dituju
Jaminan Pelayanan – Permohonan pasti dilayani secara responsif dan tepat waktu;
– Pelimpahan bimbingan ditujukan untuk pembimbingan yang efektif dan efisien.
Jaminan Keamanan –  perlindungan hak pribadi klien pemasyarakatan di antaranya terkait dengan kerahasiaan kondisi rumah tangga, kesehatan dan keamanan klien pemasyarakatan serta program pembimbingannya.
–  Pelimpahan bimbingan dilakukan berdasarkan asesmen dari aspek resiko pengulangan pidana.