Sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, bagi Anak yang berhadapan dengan hukum, maka wajib baginya diberikan pendampingan serta mengupayakan mediasi. Bapas Kelas I Banjarmasin sebagai salah satu Lembaga yang diberi amanat untuk melaksanakan sistem tersebut, telah menjalankan upaya mediasi antara Anak pelaku beserta keluarga dengan korban di ruang diversi Bapas Banjarmasin. Adanya upaya mediasi bagi Anak yang berhadapan dengan hukum merupakan semangat keadilan restorative yang memang sedang digalakkan di Indonesia. Keadilan restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Mediasi dilakukan sebagai jalan memberikan keadilan untuk kepentingan terbaik bagi anak
Komentar Terbaru